Tribratanews.polri.go.id - Subang. Polda Jabar kembali melakukan olah TKP ulang terhadap kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel pada hari ini, Selasa (24/10/23). Salah satu tersangka yaitu M. Ramdanu alias Danu, pun hadir saat olah TKP.
Olah TKP ulang ini dilakukan dalam rangka agar polisi bisa mencari barang bukti lain yang diduga masih berada di TKP. Di TKP yang berada di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, ini, terlihat petugas kepolisian bersenjata laras panjang berjaga di depan TKP. Bukan hanya itu, Tim Inafis Polda Jabar pun terlihat sedang bersiap-siap untuk melakukan olah TKP ulang.
Baca Juga: Polres Halmahera Tengah Musnahkan Ribuan Botol Miras Untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas
Salah satu tersangka, Danu, hadir di TKP. Dengan menggunakan sweater berwarna biru tua dengan kepala ditutup, tersangka Danu terlihat digiring oleh petugas menuju belakang rumah TKP. Dengan kembali digelarnya olah TKP ulang oleh polisi ini, pihak keluarga yang juga turut hadir di TKP berharap para pelaku bisa mendapatkan diganjar hukuman seberat-beratnya.
Tak hanya itu, warga sekitar yang penasaran terlihat menyemuti sekitar rumah itu. Jalan perlintasan pun sempat tersendat, polisi kemudian mengatur arus lalu lintas di sekitar TKP.
(my/pr/nm)