Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polresta Sleman berhasil menangkap seorang pria di Kalasan berinisial PB (35) yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri. Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Polresta Sleman.
"Iya betul. Pelaku sudah kami tangkap Kamis (19/10/2023) kemarin. Itu dilakukan ayah kandung di Kalasan," ungkap Plt Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, S.H., M.M., Senin (23/10/23).
Pelaku tega memaksa putrinya menuruti hasrat seksualnya sejak korban masih duduk di bangku SD. Tindakan bejat pelaku baru diketahui saat korban sudah SMA.
Aksi bejat sang ayah diketahui ketika ibu korban pulang dan korban berani bercerita kemudian melaporkan kasus tersebut. "Kejadiannya berulang dan dilakukan dengan ancaman, mau dibunuh dan dianiaya," ujarnya.
Adapun motif pelaku melakukan aksi tersebut karena pelaku ingin melakukan menyalurkan hasrat seksualnya.
AKP Eko Haryanto turut menjelaskan, pelaku bahkan sempat mengelak tidak mengakui perbuatannya saat diamankan. Namun, laporan korban lengkap disertai alat bukti hasil visum. Bahkan, disertai rekaman video saat pelaku melakukan aksinya.
"Jadi, korban ini sempat merekam saat pelaku melakukan aksinya. Tapi, rekaman itu bukan untuk koleksi, melainkan untuk bukti ya. Itu saja pelaku sempat mengelak. Kini pelaku sudah ditahan," tutupnya.
(as/pr/nm)