Tribratanews.polri.go.id - Malang. Polresta Malang Kota akan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam rangka penyelesaian ganti rugi kasus investasi bodong robot trading Auto Trading Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo. Sejauh ini polisi masih membicarakan kasus ini dengan LPSK sebagai dasar membuat payung hukum perlindungan korban.
“Terkait restitusi, saat ini kita masih konsultasi dengan LPSK. Apakah restitusi bisa dilakukan pada saat proses penyidikan atau setelah penyidikan putusan pengadilan," jelas Kapolresta Malang Kota, Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., Jumat (17/3/23).
Baca juga :Kapolda Bali Surati Imigrasi Minta WNA yang Langgar Lalu Lintas dan Bentak Anggota Dideportasi
Kapolres mengungkapkan, dengan menggandeng LPSK, pihaknya tidak mau salah dalam menentukan kebijakan memperjuangkan hak-hak korban. Maka dari itu, pihaknya memilih menggandeng LPSK.
“Kami tidak ingin melanggar hukum, tidak ingin mendapatkan fitnah dalam proses penyidikan ini. Makanya kami ingin semuanya transparan," ungkapnya.
(my/af/hn/um)