Polisi Gagalkan Peredaran Gelap Ganja, Barbuk 6 Kg Disita

15 May 2025 - 19:12 WIB
Polda Metro Jaya

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Timur. Dalam pengungkapan ini, seorang pengedar berinisial HP (32) ditangkap.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menjelaskan bahwa penangkapan HP berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Saat itu, tim Subdit III melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HP di Jalan Bintara, Bekasi Barat pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat penggeledahan di kamar kontrakan terdangka, ujarnya, ditemukan enam paket ganja dengan berat bruto mencapai 6 kilogram.

“Kami berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial HP dengan barang bukti 6 kilogramNarkotika jenis Ganja,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/25).

Menurut AKBP Ade, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, yang diduga berafiliasi dengan jaringan peredaran ganja dari wilayah Sumatera.

”Kami akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” ujar AKBP Ade.

(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment