Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Pupuk Bersubsidi di Lumajang

18 July 2023 - 13:00 WIB
Foto: Polres Lumajang

Tribratanews.polri.go.id - Lumajang. Kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi dengan total mencapai 10 ton dengan menangkap pelaku seorang perempuan HN (54) warga Desa Kalibendo yang diduga menyimpang dalam menjual pupuk bersubsidi.

"Kami mengamankan truk nopol N 9126 UZ yang mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton jenis urea dan phonska beserta sopir dan pembelinya di Jalan Dusun Karanganyar, Kalibendo, Pasirian," jelas Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, S.H., dilansir dari Antara, Selasa (18/7/23).

Kapolres mengungkapkan bahwa para petani mengeluh kepada kepala desa setempat karena mereka kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dan saat mencari di tingkat agen dan kios pupuk selalu tidak ada, padahal sebelumnya distribusi pengiriman selalu lancar.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Ayah Kandung Sebagai Tersangka Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Karung di Kediri

"Tersangka menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah peruntukannya dan bukan termasuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)," jelasnya lebih lanjut.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka menjual urea dengan harga Rp150 ribu per kuintal, padahal HET pupuk bersubsidi sebesar Rp112.500 per kuintal untuk urea, sedangkan pupuk phonska Rp115.000 per kuintal.

Tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

(my/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment