Polisi Tetapkan Ayah Kandung Sebagai Tersangka Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Karung di Kediri

17 July 2023 - 22:00 WIB
Foto: Tribratanews.polri.go.id - Jatim

Tribratanews.polri.go.id - Kediri. Kepolisian Resor (Polres) Kediri tetapkan pelaku pembunuhan wanita berinisial DLK (20) yang ditemukan di dalam karung di area persawahan Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Diketahui, terduga pelaku berinisial S (53) warga Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri yang tak lain adalah ayah kandung korban sendiri.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka menghabisi korban dengan cara membekap mulut dan hidung menggunakan tangan kiri. Tak hanya itu, dia juga mencekik korban menggunakan tangan kanan. Kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023, sekira pukul 21.00 WIB.

“Korban masih sempat berontak dan kabur kemudian terpeleset sehingga kepalanya membentur lantai,” ujar AKP Rizkika Atmadha dalam rilisnya, Senin (17/7/23)

Baca Juga:  Seorang Pria Tusuk Mantan Istri di Jakpus, Polisi: Pelaku Rencanakan Pembunuhan

Korban juga sempat merintih dan meminta pertolongan, mengetahui korban masih hidup, pelaku lalu membopong korban ke dalam kamar dan terjadi persetubuhan.

“Usai disetubuhi, tersangka mengambil perhiasan gelang dan cincin korban. Tersangka juga mengikat kedua tangan menggunakan kerudung milik korban dan mengikat kedua kaki korban menggunakan kain yang sudah ada di atas kasur. Selanjutnya tersangka menaruh korban dalam karung,” tegas Kasat Reskrim Polres Kediri.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku berinisial S tersebut membawa korban dan membuang di aliran irigasi jalan Totok Kerot Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya.

(as/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment