Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran sabu dengan kemasan teh China dan kopi impor dari Amerika. Dari pengungkapan itu, tersangka yang ditangkap adalah RB alias Robi (38).
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto menjelaskan bahwa kejadian berawal saat akhir Juni 2023, Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang bernama RB alias Robi. Tersangka biasa melakukan transaksi narkoba di daerah Pamulang atau Depok.
Baca Juga: Polri Selamatkan 2.093 Korban TPPO
Selanjutnya tim pada 1 Juli 2023 dini hari melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap target Robi yang saat itu berada di sekitar Ruko Akbar Motor Jl. Raya Cinangka RT. 005 RW. 004 Kel. Serua Kec. Bojongsari Kota Depok, Jawa Barat, seorang diri. Dalam pengamatan tersebut tim melihat Robi seperti menunggu atau akan melakukan transaksi dengan seseorang.
“Sekitar pukul 05.50 WIB, atas dasar kecurigaan tersebut tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap saudara RB alias Robi,” jelas Kapolda, Senin (17/7/23).
Menurut Kapolda, dalam penggeledahan mobil yang dikendarai oleh tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus Kopi Merk BLUEBEARD, yakni merk dari Amerika, berisi narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan interogasi tersangka dan mengatakan bahwa ada 5 bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti.
Atas perbuatannya, Robi dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(ay/hn/um)