Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis nasabah bank di Bekasi berhasil dibongkar Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Ada empat tersangka yang berhasil kita amankan pada Kamis (16/3/23) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Jawa Barat, sedangkan dua tersangka masih buron. Modus tersangka yaitu membuntuti korban, jika keadaan sepi para tersangka langsung melakukan perampasan dengan kekerasan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dilansir dari laman antaranews, Selasa (21/3/23).
Baca juga : Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Kasus Judi Online Kedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah
Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan empat tersangka tersebut berinisial PH (35), M (32), WD (37), dan IZ (39) merupakan para residivis yang sudah bermain di sejumlah wilayah mulai dari Lampung, Jawa Barat dan Tangerang. Barang bukti yang berhasil disita yakni sebuah senjata tajam berjenis parang, sebuah ponsel dan satu kendaraan roda dua milik tersangka.
Para tersangka terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
(bg/af/pr/um)