Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, mengungkap kasus perjudian berkedok trading, dengan omzet mencapai miliaran Rupiah dalam sebulan. Terdapat 2 pelaku yang ditangkap dalam kasus judi Online ini.
"Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran Rupiah dalam sebulan," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., dilansir dari laman okezone, Selasa (21/3/23).
Baca juga : Polisi Tangkap Penjambret Nasabah Bank saat Resepsi Anaknya
Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dari instruksi tersebut, Bareskrim melakukan penyelidikan.
"Dittipidum Bareskrim Polri bahkan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk praktek perjudian dengan berbagai modus operandi," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan kasus yang terbaru, Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, melakukan penyelidikan terhadap Situs Trading bxxchanger.com, http: der..codan Situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM dan uang tunai," ungkap Jenderal Bintang Satu tersebut.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.
(bg/af/pr/um)