Tribratanews.polri.go.id - Palu. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi oleh ibu kandung, berdasarkan laporan penculikan anak pada 31 Mei 2023.
"Hasil penyelidikan bahwa kasus penculikan itu ternyata bukan penculikan yang sebenarnya, ditemukan fakta-fakta bahwa ibu kandung bayi berinisial SS telah memperdagangkan anaknya," ujar Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes. Pol. Parajohan Simanjuntak, seperti dilansir Antaranews, Selasa (27/6/23).
Kombes. Pol. Parajohan Simanjuntak menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus oleh polisi, diketahui SS memperdagangkan bayinya senilai Rp12 juta.
Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Kurir Narkotika Jaringan Aceh - Jakarta
"Pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Polda Sulteng didapatkan keterangan bahwa para pelaku baik itu perantara sampai penerima bayi tangan terakhir berada di Bangka Belitung dan daerah Bekasi," ujarnya.
Kemudian penyidik membentuk tiga tim untuk menangkap para pelaku dan menyelamatkan bayi tersebut dengan melakukan pengembangan bekerja sama dengan kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah dan Bangka Belitung.
Dari hasil pemeriksaan di Bangka Belitung, ditemukan bayi tersebut berada di tangan seorang perempuan berinisial Y.
Kemudian Polda Sulteng menetapkan enam orang tersangka. Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka memperoleh uang hingga Rp25 juta yang dibagi-bagi dari hasil perdagangan bayi.
(fa/pr/um)