Tribratanews.polri.go.id - Aceh. Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pengirim narkotika jenis ganja seberat 24,6 kilogram (kg) jaringan Aceh-Banten dan Jakarta melalui salah satu ekspedisi pengiriman di Banda Aceh.
"Kita telah menangkap tersangka HD (30) dan RM alias Gam Rusa (41). Keduanya bertindak sebagai perantara dan pengirim 24,6 kg ganja tersebut," ujar Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra, seperti dilansir Antaranews, Senin (26/6/23).
AKP Ferdian Chandra mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali mengirimkan barang haram tersebut melalui ekspedisi dengan tiga TKP berbeda. Di mana, TKP pertama pada hari Minggu (30/4/23) sekira pukul 17.30 WIB di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Blang Bintang melalui jasa ekspedisi.
Lalu, pada Senin (15/5/23) sekira pukul 10.00 WIB di kantor ekspedisi di kawasan Ulee Kareng, dan Selasa (6/6/23) sekitar pukul 10.00 WIB di kantor ekspedisi kawasan Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.
“Di TKP pertama itu ganja yang dikirim seberat 4,5 kg, TKP kedua 12,7 kg, dan TKP ketiga 6 kg. Total 24,6 kg ganja mereka kirim melalui jasa ekspedisi,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Bengkalis
Ia mengungkapkan kedua tersangka mengaku bahwa ganja tersebut dikirim ke tempat tujuan yaitu Banten dan Jakarta Barat. Motifnya hanya untuk mendapatkan uang.
Lebih lanjut, AKP Ferdian Chandra mengatakan dari pengakuan kedua tersangka, mereka memperoleh keuntungan dari mengirimkan narkotika jenis ganja tersebut yaitu berupa uang sebesar Rp1 juta. Di mana masing-masing mendapatkan upah Rp500 ribu.
Ia mengatakan tersangka juga pernah mengirimkan paket narkotika jenis ganja tersebut melalui jasa ekspedisi sebanyak lima kali, tiga kali gagal terkirim (berhasil ditangkap) dan dua kali sebelumnya berhasil tiba ke tempat tujuan.
Akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua pelaku terancam dihukum pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun kurungan.
(fa/hn/um)