Tribratanews.polri.go.id - Batam. Personel Satuan Tugas (Satgas) TPPO kembali berhasil mengungkap 15 kasus perdagangan orang dan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari tanggal 5 Juni hingga 21 Juni 2023, serta menangkap 19 orang tersangka.
"Jadi dari tanggal 5 Juni sampai tanggal 21 Juni 2023, atau sejak dibentuknya Satgas TPPO, kami sudah mengungkap kasus. 12 kasus pengiriman PMI non prosedural dan tiga kasus perdagangan orang. Petugas juga berhasil menangkap 19 orang tersangka dan menyelamatkan 53 orang," ujar Ketua Satgas TPPO Batam Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., Rabu (28/6/23).
Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan bahwa modus yang digunakan oleh para tersangka ini untuk membujuk korbannya adalah dengan meyakinkan korban bahwa jalur yang akan dilalui adalah jalur resmi atau legal. Kemudian mempermudah syarat administrasi mulai dari pembuatan paspor, pencarian agen hingga mencari pekerjaan di negara tujuan.
Kemudian para tersangka juga memberikan fasilitas berupa tempat penampungan kepada calon pekerja migran serta membelikan tiket kapal untuk pergi ke negara tujuan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Dari hasil penyelidikan, beberapa orang tersangka juga ada yang sudah beberapa kali melakukan aksinya tersebut.
"Ada yang mengaku baru sekali dan ada yang mengaku sudah beberapa kali. Tapi kami akan terus melakukan pengembangan, termasuk juga terhadap yang mengaku baru sekali, kami akan terus melakukan pemeriksaan, karena kami tidak bisa percaya begitu saja," ujarnya, seperti dilansir Antaranews, Selasa (27/6/23).
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepri, Kombes. Pol. Amingga Primastito, S.I.K., meminta kepada warga Batam, agar tidak memberikan fasilitas keberangkatan kepada calon pekerja migran.
"Karena tidak ada istilah menolong orang yang akan bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang resmi. Jika ketahuan, kami bersama polresta akan memberikan hukuman tegas," tutupnya.
(fa/pr/um)