Tribratanews.polri.go.id - Kalteng. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes. Pol. Erlan Munaji, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perjudian online yang terjadi secara langsung atau melalui media online di wilayah hukumnya.
Dalam kesempatannya, ia menjelaskan, pihak kepolisian khususnya Polda Kalteng akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memerangi praktik perjudian ilegal secara daring.
"Perjudian online merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan keamanan. Kami tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas ilegal semacam ini," jelasnya, dilansir dari laman borneonews, Minggu (26/05/24).
Baca Juga: Rinov/Pitha Harus Puas Jadi Runner Up Malaysia Master 2024 Setelah Kalah dari Tuan Rumah
Kombes. Pol. Erlan Munaji, dalam menanggapi maraknya judi online, pihaknya akan mengintensifkan operasi dan penegakan hukum guna menghentikan perjudian online di wilayah Kalteng.
Praktik judi online dibahas khusus dalam Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat (2) Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan atau denda hingga Rp1 miliar.
Ia juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran yang dijanjikan, serta segera melaporkan segala bentuk perjudian online yang mereka temui.
"Kami membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk memberantas perjudian ilegal. Laporkan jika mengetahui adanya situs atau aktivitas perjudian online," ujarnya.
Diakhir kesempatan ia menegaskan, berbagai upaya akan terus ditingkatkan untuk memastikan lingkungan digital di Kalteng bebas dari praktik perjudian ilegal.
"Diharapkan, dengan menerapkan hal tersebut keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, serta penyebaran kasus perjudian online dapat diminimalisir," tutupnya,
(fa/hn/nm)