Tribratanews.polri.go.id - Cilegon. Polda Banten bersama Polres Cilegon berhasil mengungkap pelaku penculikan anak bermodus iming-iming es krim dengan korban balita berinisial AS (4) di Cilegon, Banten.
"Atas perintah Kapolda, kami bentuk tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dan Satuan Reskrim Polres Cilegon. Alhamdulillah korban dan pelakunya sudah diamankan dan dibawa ke Polres Cilegon," jelas Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro dilansir dari laman antaranews, Rabu (25/1/23).
Baca juga : Wanita Di Sorong Dibakar Karena Mirip Foto Penculik Anak
AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku di Polres Cilegon.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP.
(bg/hn/pr/um)