Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Kepolisian berhasil menangkap RP, pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya, setelah yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2015.
"Pengejaran pelaku RP sejak 8 tahun lalu atau sejak 2015 setelah pembacokan terhadap korban SUS itu yang merupakan mantan istrinya," jelas Kapolres Lampung Tengah, AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., dilansir dari Antara, Sabtu (29/7/23).
Kapolres mengungkapkan bahwa pengejaran terhadap pelaku sedikit mengalami kendala karena yang bersangkutan kerap berganti identitas dalam pelariannya. Bahkan, untuk mengelabui aparat kepolisian, pelaku RP juga beberapa kali membuat KTP baru dengan nama dan alamat asal yang berbeda.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda Yang Tanam Ganja di Sukabumi Kota
"Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap. Namun, pelaku selalu berpindah-pindah serta membuat KTP dengan umurnya dijadikan lebih muda, alamat asal pun bukan dari Lampung," jelasnya lebih lanjut.
Wadirkrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan bahwa pelaku RP sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015.
"Benar, sudah masuk DPO dengan nomor DPO/04/VI/2015 per tanggal 24 Juni 2015," jelasnya.
(my/pr/nm)