Polisi Berhasil Musnahkan Narkotika Periode November di Barelang

8 December 2023 - 17:00 WIB
Antaranews

Tribatanews.polri.go.id - Batam. Kepolisian Resor Kota Barelang, berhasil memusnahkan 3,057 kg narkoba jenis sabu dari empat laporan polisi dengan total sebanyak empat orang tersangka.

"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 3,057 kg. Ini merupakan berat netto yang terdiri dari 4 laporan polisi di 4 TKP," ujar Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, dilansir dari Antaranews, Kamis (07/12/23).

Seluruh sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus yang diungkap pada periode November 2023. Dan berdasarkan penyidikan, barang haram itu berasal dari Malaysia.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap 4 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis

Sabu dimusnahkan dengan menggunakan insinerator, sebuah alat pembakaran untuk mengolah limbah yang akan mengubah materi padat menjadi gas dan abu.

Sebelum dimusnahkan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam melakukan uji coba sabu guna menguji keaslian barang bukti yang dimusnahkan.

Dalam keterangannya ia mengungkapkan bahwa dengan pemusnahan 3.057,22 gram sabu, maka dapat menyelamatkan 30.572 jiwa manusia, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi 10 orang.

"Kejahatan yang luar biasa yang disampaikan oleh Presiden tahun 2015, beliau sangat komitmen untuk melakukan pemberantasan narkotika yang terjadi di Indonesia. Hal ini tetap menjadi komitmen beliau, Polresta Barelang sangat mendukung untuk melaksanakan tugas yang disampaikan Presiden dengan sungguh-sungguh sehingga keberhasilan kita ini tidak luput dari dukungan semua pihak baik pemerintah, serta masyarakat," jelasnya.

Wakapolresta Barelang, mengimbau masyarakat, apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba, maka agar segera menghentikan aktifitas yang bertentangan dengan hukum tersebut.

Di akhir kesempatan ia berpesan kepada masyarakat, jika mengetahui adanya praktek atau transaksi narkotika wilayahnya, maka diharap segera melaporkan kepada pihak berwajib.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment