Tribratanews.polri.go.id - Kepulauan Riau. Kepolisian Tanjungpinang berhasil melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang diamankan berjenis pil ekstasi sebanyak 9.807 butir asal Malaysia.
"Ribuan butir ekstasi ini merupakan barang bukti hasil tangkapan dari seorang tersangka perempuan berinisial AG (32)," ungkap Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP. Arsyad Riyandi S.I.P., M.H., setelah melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu (25/10/23).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam sumur septic tank.
AKP. Arsyad Riyandi mengungkapkan bahwa, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam rangka memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Tidak hanya itu, Pemusnahan itu juga diharapkan memberikan efek jera kepada oknum-oknum pengguna dan oknum yang tidak bertanggung jawab mengedarkannya.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan 39 Tersangka TPPO Di Jambi
"Pemusnahan juga bertujuan memberikan kepastian hukum terkait penanganan kasus narkotika tersebut," ungkapnya.
Kepala Satuan Narkoba mengungkapkan bahwa tersangka AG sudah diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang di terminal Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura karena kedapatan membawa 10.000 pil ekstasi.
Barang haram itu dibawa AG dari Negara tetangga Malaysia melalui jalur laut menggunakan Kapal MV.Marina JB menuju Tanjungpinang.
Ribuan Butir itu diselundupkan dengan cara dibungkus seperti makanan ringan jenis kacang almond yang didalamnya berisi pil ekstasi dicampur dengan kacang almond. Sebanyak 5 bungkus makanan ringan itu didapatkan melalui pemeriksaan mesin X-Ray di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional.
Setelah ditangkap Petugas BC mengamankan barang bukti dan kasus ini diserahkan ke Polresta Tanjungpinang untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
(pt/hn/nm)