Tribratanews.polri.go.id - Papua. Kepolisian Resor Mappi menjelaskan bahwa Seorang Pria berinisial HB (27) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak berwajib lantaran telah nekat membunuh istrinya sendiri berinisial PA (22) karena emosi saat dituduh berselingkuh. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Mappi, AKBP Yustinus S. Kadang, S.Sos., M.Si., saat menggelar Press Release bertempat di ruang Satreskrim Polres Mappi, Rabu (25/10/23).
AKBP Yustinus S. Kadang, yang didampingi Kasat Reskrim, Ipda Bisma Wira Putra, S.Tr.K., mengungkapkan kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka HB terhadap istrinya PA terjadi di Distrik Haju tepatnya Kampung Kaibusene pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023, di mana dari hasil penyidikan diketahui bahwa sebelum terjadinya pembunuhan pelaku dan korban sempat cekcok lantaran korban menuduh tersangka berselingkuh.
“Tersangka yang pagi itu sedang mengisi bensin ke ketinting hendak mengantar korban dan anaknya yang sedang sakit ke Puskesmas Eci Distrik Assue untuk berobat, tiba-tiba tersangka dihampiri oleh korban sambil marah dan mengeluarkan kata-kata kasar dengan menuduh pelaku mempunyai perempuan simpanan lain sehingga terjadi perdebatan yang membuat pelaku kalap mata mengambil parang dari dalam perahu ketinting dan mengayunkan parang ke arah korban, saat tersangka mengayunkan parang tersebut terlepas dari gangnya dan menikam belakang korban yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga: Polda Kepri Tangani 52 Kasus TPPO: 222 Korban Diselamatkan
Kapolres Mappi juga mengatakan untuk perkembangan kasus tersebut penyidik Sat Reskrim Polres Mappi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Merauke.
“Terhadap tersangka HB telah dilakukan penyidikan dan penyerahan berkas tahap 1 kepada Kejaksaan Negeri Merauke tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan, bila dinyatakan lengkap maka kami akan lakukan penyerahan tahap 2 yaitu barang bukti dan tersangka,” ungkap Kapolres.
Karena perbuatannya itu tersangka Pelaku HB dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(pt/pr/nm)