Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi berhasil mengamankan 39 orang tersangka TPPO, Penangkapan dimulai dari bulan Juni 2023 hingga saat ini.
Di kesempatannya, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa puluhan tersangka itu ditangkap dari 30 perkara perdagangan orang yang mereka tangani, Selasa (24/10/23).
"Sebanyak 22 perkara TPPO sudah P21 dengan jumlah korban 49 orang," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Satgas TPPO Polda Jambi bekerja sama dengan instansi lain dalam mengungkap jaringan perdagangan orang baik dalam negeri maupun luar negeri. Satgas TPPO Polda Jambi memantau setiap keberangkatan pekerja migran Indonesia asal Jambi.
Baca Juga: Polisi Gelar Olah TKP Ulang di Kasus Pembunuhan Subang
"Yang terakhir di Kabupaten Kerinci yang akan dikirim ke Malaysia kami gagalkan pada bulan ini," ujarnya.
Selain itu jumlah korban yang masih di bawah umur sebanyak 21 orang dan masuk dalam eksploitasi anak.
Perwira dengan pangkat tiga bunga itu juga menjelaskan bahwa korban perdagangan orang terbanyak berasal dari Kerinci. Rata-rata modus perdagangan orang itu terkait tawaran pekerjaan ke luar negeri.
Pengungkapan kasus perdagangan orang ini terjadi saat calon pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kerinci akan diberangkatkan ke Malaysia melalui travel yang dibawa oleh penyalur pekerja migran atau tekong ilegal berinisial L (47).
"Para korban itu rencananya diberangkatkan ke Malaysia via Padang, Sumatera Barat," tutupnya.
(ri/pr/nm)