Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian berhasil menangkap enam orang komplotan perampok minimarket bersenjata api dan senjata tajam yang beraksi di kawasan Jakarta Barat.
Dalam penangkapan tersebut, Tim gabungan resmob dan Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap keenam pelaku kawanan perampok sadis itu, yakni TO (27), AS (33), RD (28), MD (35), ND (26), dan KA (25). Satu pelaku berinisial TO (27) dilumpuhkan dengan ditembak terukur karena melawan petugas.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku TO sempat menembak petugas saat akan ditangkap dengan menggunakan senpi rakitan, sehingga petugas pun melumpuhkan yang bersangkutan dengan tembakan. Setelah itu pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka sempat menembakkan senpi rakitan ke arah petugas saat akan ditangkap. Sempat terjadi baku tembak, namun pelaku akhirnya diamankan hingga akhirnya kita berikan tindakan tegas terukur karena membahayakan," jelas Kapolres Metro Jakbar dalam konferensi pers, Senin (24/10/23).
Kapolres juga mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal ketika mereka beraksi di salah satu minimarket di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Kawanan perampok sadis ini membawa kabur sejumlah uang dan rokok.
Bahkan dalam aksinya mereka tak segan melukai korbannya yakni karyawan minimarket. Para pelaku melakukan pengancaman, bahkan usai menggasak uang tunai dan rokok, motor karyawan juga raib dibawa kabur.
Baca Juga: Satuan Resnarkoba Polres Mimika Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
"Jadi sebelum merampok minimarket, mereka sempat mencuri sepeda motor. Beberapa jam kemudian mereka beraksi merampok minimarket di kawasan Kembangan," jelasnya lebih lanjut.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa dari penangkapan ini, pelaku TO merupakan pentolannya. Pria asal Lebak itu menjadi otak dibalik aksi kejahatan pencurian sepeda motor hingga perampokan minimarket tersebut.
Dari hasil pemeriksaan kawanan perampok sadis bersenjata api ini sudah enam kali beraksi di wilayah Jakarta Barat dengan sasaran yakni sepeda motor. Kemudian para pelaku juga menyasar minimarket.
"Untuk sembarang sepeda motor rata-rata mereka perjualbelikan cara gelap di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Itu harga variatif antara Rp4 juta sampai Rp6 juta, dan uang hasil kejahatan ini digunakan oleh para-para pelaku untuk keperluan pribadinya masing-masing kebutuhan keluarganya," tutupnya.
Ini sudah kedua kalinya ia diberikan tindakan tegas terukur dengan kasus yang sama. Para pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2e KUHP juncto Pasal 363 KUHP.
Tersangka TO mengaku uang hasil kejahatan salah satunya digunakan untuk biaya persalinan istri yang baru saja melahirkan tiga bulan lalu dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara senpi yang dimilikinya didapat dari pelaku lain yang didapat juga dari Lampung. Polisi saat ini masih menyelidiki asal-usul senpi tersebut.
(my/hn/nm)