Polisi Berhasil Menangkap Kapal Pembawa Kayu Olahan Ilegal di Meranti

16 June 2024 - 21:00 WIB
cakaplah

Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap satu unit kapal bermuatan 70 ton kayu olahan ilegal di perairan Kepulauan Meranti. Nakhoda kapal Syahlan dan Kepala Kamar Mesin (KKM) Farid Harja, ditetapkan sebagai tersangka.

Dirrekrimsus Polda Riau, Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, kayu diangkut dengan Kapal Motor (KM) Putri Diana dengan kapasitas kapal 120 ton.

"Ketika ditangkap kapal tersebut mengangkut muatan 70 ton kayu olahan berupa balok tim jenis kayu rimba campuran," ujarnya, dilansir dari laman cakaplah, Sabtu (15/6/24).

Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal dari informasi tentang kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Baca Juga: Menjelang Pilkada, Polda Kalsel Perkuat Kemampuan Penyidik Sentra Gakkumdu

Berdasarkan informasi itu, Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Diketahui ada pengangkutan kayu di perairan Kepulauan Meranti, tepatnya di Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi.

"Tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Kapal Motor Putri Diana atas dugaan mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan," jelasnya.

Kemudian aparat mengamankan nakhoda kapal, KKM dan anak buah kapal. Mereka dibawa ke Markas Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk kapal beserta muatannya dititipkan di Pos Polair Tanjung Buton-Polres Siak," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, Penyidik Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka. "Tersangka Sy selaku kapten atau nakhoda kapal dan FH selaku KKM," ucapnya.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," jelasnya.

Sebagai informasi, diketahui bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan saksi dan tersangka. Termasuk keterangan Ahli dari BPHP Wilayah Pekanbaru.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment