Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Polresta Bandung, berhasil menangkap satu orang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi yang hendak melerai keributan di jalan raya Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Kami telah mengamankan satu DPO inisial U atas kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi,” uyar Kapolresta Bandung, Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., dilansir dari Antaranews, Minggu (24/12/23).
Kapolresta Bandung, menjelaskan pelaku U yang berperan menganiaya korban ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur setelah sebelumnya diburu apat kepolisian semenjak kejadian pada Rabu (20/12).
Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, menyampaikan pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan saat hendak ditangkap petugas pada Jumat (22/12).
“Pada saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan yang diduga dikhawatirkan memiliki senjata api dan dilakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Kupang dan PT. Jasa Raharja Gelar Pengobatan Gratis untuk Penumpang Mudik Nataru 2023-2024
Sampai saat ini pelaku U dan keempat tersangka lainnya telah mendekam di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengatakan korban merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Cimaung dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) tersebut mendapatkan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.
Ia mengungkapkan kejadian tersebut bermula ketika korban hendak pulang dari tugasnya menggunakan sepeda motor, kemudian melihat ada perkelahian yang menyebabkan kemacetan di Jalan Banjaran, pada Rabu (20/12) sore.
Selanjutnya, korban yang saat itu menggunakan seragam dinas, hendak melerai perkelahian tetapi justru terus mendapatkan pemukulan dari lima pemuda yang merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) di daerah tersebut.
“Saat kejadian itu, anggota Polri berusaha melerai tapi justru menjadi korban pemukulan dari lima pelaku bahkan sampai sudah terjatuh pun masih dilakukan pemukulan oleh tersangka,” jelasnya.
Menurut dia, dalam kejadian tersebut lima tersangka dengan inisial TS (53), EH (21) DS (26), AS (27) dan U (53) tengah dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Ia menyebutkan untuk tersangka dengan inisial U, mendapatkan pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara tentang kepemilikan senjata api.
(fa/pr/nm)