Polisi Ringkus Bandar Sabu di Kampung Narkoba Desa Jaddih

24 December 2023 - 22:00 WIB
BBC

Tribratanews.polri.go.id - Bangkalan. Satreskoba Polres Bangkalan menangkap bandar narkoba inisial MS di Desa Jaddih, yakni salah satu desa di Kecamatan Socah yang selama ini dikenal dengan sebutan "Kampung Narkoba".

"Bandar narkoba yang berhasil kami tangkap ini berinisial MS," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dikutip dari Antaranews, Sabtu (23/12/23).

Tak hanya menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,15 gram.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang telah diungkap tim Narkoba Polres Bangkalan sebelumnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Tawarkan Kerja Jadi Tukang Bangunan di Malaysia

Pada 15 Desember 2023, petugas melakukan penggerebekan di rumah MS.

Dari penggerebekan itu, personel Satreskoba Polres Bangkalan berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip. Beratnya diperkirakan mencapai 6,15 gram.

Tak hanya itu, Polisi juga menyita alat timbang digital, sendok sabu yang terbuat dari paralon, dompet warna hitam di dalamnya berisi alat hisap siap pakai juga ditemukan dilokasi.

"Barang bukti itu, disembunyikan oleh tersangka di sebuah lemari yang sudah dimodifikasi khusus untuk menyimpan narkoba miliknya. Sabu, timbangan digital dan alat hisap ditemukan di dalamnya," terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti tersebut dibelinya dari rekannya berinisial AJ seharga Rp 650 ribu. Kemudian barang haram itu dijualnya secara eceran agar mendapat penghasilan dari bisnis terlarang itu.

"Awalnya MS membeli 8 gram, beberapa gram sudah diecer, hasilnya untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan hidupnya. Karena uang yang dibelikan sabu didapat karena meminjam pada orang lain," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

(sy/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment