Polisi Berhasil Menangkap Buronan Penipuan Alat Berat di Kampar

16 June 2024 - 21:30 WIB
kupastuntas

Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap Ba alias Pak Wali, Pria berusia 50 tahun itu berhasil diamankan setelah hampir dua bulan jadi buronan kepolisian.

Ba diduga terlibat kasus penipuan alat berat di Kabupaten Kampar. Perbuatannya itu mengakibatkan korban Ari Wiranto mengalami kerugian sebesar Rp520 juta.

"Benar. (Pelaku) sudah diamankan dan ditahan," ujar Dirreskrimum Polda Riau, Kombes. Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., dilansir dari laman cakaplah, Sabtu (15/6/24).

Dalam keterangannya ia menjelaskan Ba sudah diburu sejak April 2024 lalu. Dia akhirnya ditangkap di sekitaran Kecamatan Rumbio Kabupaten Kampar pada Selasa (11/6/2024) siang.

Kasus ini berawal ketika Ba membawa korban untuk melihat lahan di Desa Sei Sarik yang akan dikerjakannya. Kemudian, dia meminta korban membeli alat berat agar bisa digunakan untuk bekerja di lahan itu.

"Saat itu terlapor meminta pelapor (Ari Wiranto) untuk membeli alat berat yang tujuannya akan dikerjakan di lahan tersebut di Desa Sei Sarik Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar," jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa saat itu Ba berjanji akan mengembalikan uang pembelian alat berat paling lama 2 pekan dengan cara meleasingkan ke BSI Kampar.

Selain itu, dia juga menjanjikan akan memberikan lahan seluas 50 hektare setelah disepakati alat berat dibeli dari seseorang bernama Jhoni dengan harga Rp520 juta. Setelah uang dibayar, Ba membawa alat berat tersebut.

"Pelapor membelikan alat berat itu sesuai kesepakatan dengan uang pribadinya, dan akan diganti oleh Ba," jelasnya.

Setelah 2 minggu korban meminta agar uang untuk membeli alat tersebut dikembalikan atau alat berat tersebut diserahkan kepada korban. Namun Ba tidak mau mengembalikan alat tersebut dan uang pun tidak dikembalikan.

Merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan ke Mapolda Riau. "Awalnya pelaku sempat kita panggil untuk diperiksa, tapi tidak datang hingga akhirnya masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," tutupnya.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment