Tribratanews.polri.go.id - Ambon. Kepolisian berhasil menggagalkan dan menangkap dua orang pria saat menyelundupkan tujuh ekor kangguru Papua di atas KM Dobonsolo yang saat itu sedang bersandar di Pelabuhan Ambon pada Senin (15/5/2023). Kedua pria yang ditangkap yakni seorang ABK KM Dobonsolo, berinisial S, dan seorang buruh bongkar muat di Pelabuhan Jayapura, berinisial MY. Keduanya ikut ditangkap saat petugas gabungan dari Polsek Pelabuhan Ambon dan BKSDA Maluku menggelar razia dan penggeledahan di atas kapal tersebut. Saat ini, kedua pria tersebut telah diamankan di kantor Polsek Pelabuhan Ambon dan masih terus menjalani pemeriksaan.
“Ada dua orang yang sementara kita amankan, satu itu buruh TKBM di Pelabuhan Jayapura berinisial MY dan satu dia bekerja di kapal inisialnya S,” jelas Kapolsek Pelabuhan Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy, Senin (15/5/23).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,7 SR Guncang Wilayah NTT
Ia mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan, YM mengaku bahwa dia hanya disuruh oleh pemilik untuk membawa satwa-satwa liar tersebut ke atas kapal. Status YM dan S hingga kini masih sebagai saksi atau terperiksa. Status keduanya bisa berubah menjadi tersangka atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.
“Sementara masih diamankan dan akan dimintai keterangan apakah nanti dia terlibat atau tidak nanti kita tunggu hasil pemeriksaan,” jelasnya lebih lanjut.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari YM dan S, pemilik satwa liar tersebut sengaja menyelundupkan satwa endemik Papua tersebut ke Surabaya untuk kepentingan bisnis. Adapun satu ekor kanguru papua yang diselundupkan itu rencananya akan dijual dengan harga berkisar antara Rp 32 juta hingga Rp 40 juta.
“Itu mau dijual ke Surabaya, harganya Rp 32 juta sampai Rp 40 juta per ekor,” tutupnya.
(my/hn/um)