Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi. Penyidik telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut.
"Benar, ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Senin (15/5/23).
"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," sambungnya.
Baca Juga: Pembalap Mooney VR46 Marco Bezzecchi Beri Kejutan dengan Menjadi Juara MotoGP Prancis
Adapun itu, KPK berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri.
"KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," tuturnya.
Menurutnya, status cegah terhadap Andhi berlaku selama enam bulan sejak tanggal 12 Mei 2023. Namun, pencegahan tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," jelasnya.
(sy/hn/um)