Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus investasi fiktif Double Dibbs, kartu kredit, pegadaian dan koperasi dengan total kerugian mencapai 19,6 Milliar.
"Kedua tersangka tersebut berinisial SW (37) dan IA (31). Keduanya perempuan dan memiliki peran masing-masing," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. Pasma Royce dilansir dari pmjnews.com, Jumat (13/1/23).
Baca juga : Polri Ungkap Tujuan Anton Gobay Beli Senpi Ilegal di Filipina
Awal mula kasus ketika tersangka SW menjalin kerja sama waralaba (franchise) Double Dipps dengan PT Sinar Harapan Abadi dengan durasi kontrak selama lima tahun. Saat kontrak akan habis, tersangka SW mengajak tersangka IA untuk mulai membangun investasi fiktif tersebut. Langkah awal yang dilakukan yakni dengan membuka rekening di BCA atas nama tersangka IA.
"Pada bulan Agustus 2016 tersangka SW menawarkan investasi Double Dipps kepada korban VS dan istri korban M dengan keuntungan sebesar 25 persen per tahun yang dituangkan dalam surat perjanjian kontrak dengan logo Double Dipps," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat.
Dalam kontrak tersebut, diketahui tersangka SW mengaku sebagai pemilik Double Dipps. Tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang 100 persen jika kontrak yang berlaku selama 12 bulan itu telah habis. Sempat berjalan, pada Agustus 2018 tersangka kembali menawarkan investasi yang bernama investasi kartu kredit kepada korban VS dan istrinya M. Korban harus memberikan kartu kredit beserta pin dengan limit kartu Rp20 juta.
Selanjutnya keuntungan yang dijanjikan berupa 5 persen dari total limit kartu kredit yang dipakai setiap bulannya. Selanjutnya korban memberikan kartu kredit kepada tersangka SW serta kwitansi tanda terima dengan logo Double Dipps.
Kemudian investasi tersebut masih berjalan mulus tanpa kendala apapun, hingga akhirnya pada Agustus 2019 tersangka kembali menawarkan investasi dalam bentuk investasi pegadaian dengan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen perbulan dengan periode investasi selama 6 bulan. Bila investasi berakhir, tersangka menjanjikan modal investasi akan dikembalikan 100 persen.
Tersangka SW juga memberikan kwitansi dengan logo Double Dipps yang dibuat secara ilegal di toko percetakan. Selanjutnya tersangka kembali menawarkan investasi kepada korban VS dan istrinya pada Maret 2021 dengan nama investasi koperasi. Kali ini periode investasi selama tiga bulan dan tersangka menjanjikan keuntungan 10 persen perbulan.
Selanjutnya pada bulan Juli 2021 pembayaran keuntungan macet untuk investasi pegadaian dan investasi koperasi. Lalu pada bulan Maret 2022 pembayaran juga macet untuk investasi Double Dipps. Dan pada bulan Mei 2022 tersangka SW tidak bisa melakukan pembayaran tagihan kartu kredit, sehingga pada bulan Juli 2022 korban VS yang melakukan pembayaran tagihan kartu kredit dengan menggunakan uang pribadi.
Menurut Kombes Pol. Pasma Royce, ada belasan orang yang menjadi korban dengan total dana yang dihimpun tersangka sebanyak Rp 19,6 miliar. Dana tersebut diputar oleh tersangka, seakan-akan investasi fiktif yang mereka lakukan berjalan tanpa kendala.
Akibat perbuatannya, tersangka SW disangkakan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan tersangka IA disangkakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
(bg/hn/um)