Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Saat ini Dittipidter Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara PT. AF pada kasus gagal ginjal akut. Berkas perkara kasus ini rencananya akan dikirim ke JPU pada minggu depan.
"Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan JPU dengan hasil bahwa berkas perkara tersangka korporasi yaitu PT AF sudah dilengkapi. Pada Senin 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU," jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes. Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., saat Press Release Divhumas Polri, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Polri Tetapkan Tiga Tersangka pada Kasus Gagal Ginjal Akut
Kabag Penum menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Direktur Utama CV Samudera Chemical inisial E dan Direkturnya berinisial AR juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya masih belum ditangkap.
(my/hn/um)