Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus penipuan yang dilakukan di media elektronik online jaringan internasional dengan modus bekerja paruh waktu.
“Para pelaku ini adalah yakni DPS (26), DPP (27), WW (35). Modus operandinya bekerja paruh waktu jaringan internasional. Laporan Polisi pada tanggal 28 Juni 2023,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes. Pol. Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata, S.Sos., S.I.K., M.H., dilansir dari laman pmjnews, Selasa (25/7/23).
Kombes. Pol. Leonardus Harapantua Simarmata Permata menjelaskan bahwa, pelaku membentuk jaringan yang merekrut orang untuk terlibat dengan membuat buku tabungan rekening dan juga ATM yang kemudian dibawa ke Kamboja. Pelaku kemudian membuat website yang apabila diklik bisa otomatis tergabung ke grup kerja paruh waktu bernama ‘Tokped’.
Baca Juga: Sebanyak 510 Knalpot Brong Dimusnahkan Polisi di Pekanbaru
“Dalam kerjanya, grup paruh waktu tersebut menawarkan kepada peserta ataupun juga korbannya agar menyetor atau mentransfer uang dii mana korban akan mendapatkan keuntungan. Selanjutnya korban yang berharap mendapat keuntungan dijanjikan untuk terus melakukan transfer,” jelas Kapolres.
“Setelah beberapa kali korban melakukan transfer, ternyata korban tidak menerima kembali uangnya, dengan keuntungan yang dijanjikan sehingga total kerugian yang disampaikan adalah Rp 878 juta,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut yakni sejumlah handphone, buku tabungan berbagai bank, sejumlah kartu perdana dengan berbagai provider, mata uang Kamboja, Vietnam, Thailand, laptop, paspor, serta 162 lembar uang Kamboja pecahan 100 dengan nilai sekitar Rp 60-70 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
(bg/hn/nm)