Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Wulandoni Lembata

15 August 2023 - 15:30 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Lembata. Kepolisian berhasil menangkap lima pelaku pengeboman ikan di perairan Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, NTT. Sebanyak Empat dari lima pelaku, yakni SYM, ARM, HAR dan MUF, merupakan warga Lamakera, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur. Keempat pelaku tersebut pun ditahan, sedangkan satu pelaku, yakni HES, tidak ditahan karena masih di bawah umur.

"Para pelaku ini ditangkap, Rabu (9/8/23)," jelas Kapolres Lembata, AKBP Josephine Vivick Tjangkung, Senin (14/8/23).

Kapolres mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait adanya penangkapan ikan secara ilegal di perairan Wulandoni. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepolisian pun melakukan penyisiran ke lokasi menggunakan kapal patroli Rigid Inflatable Boat (RIB).

Baca Juga:  Polisi Amankan Dua Pemuda dan Satu Unit Dump Truk Angkut Kayu Ilegal di Aceh

"Saat melakukan penyisiran aparat sempat mengalami kendala karena cuaca buruk. Namun setelah dilakukan pencarian aparat menemukan kapal nelayan yang dicurigai di sekitar perairan Dusun Tirer," jelasnya lebih lanjut.

Petugas Kepolisian pun kemudian langsung bergerak ke lokasi kapal tersebut dan mengamankan pelaku serta barang bukti berupa satu unit perahu motor, mesin kompresor, dua boks ikan dan peralatan selam. Selain itu, satu gulungan pukat yang digunakan untuk mengelabui aparat.

Empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya dijerat dengan Pasal 84 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(my/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment