Tribratanews.polri.go.id - Lombok Tengah. Satresnarkoba Polres Lombok Tengah tetapkan oknum calon legislatif anggota DPRD bersama tiga pelaku lainnya sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Hasil tes urine para pelaku positif menggunakan sabu," ungkap Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., Selasa (12/12/23).
Kejadian tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya pesta narkoba di sebuah rumah di Kecamatan Praya. Terkait laporan tersebut pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Baca Juga: Kapolda NTT Resmikan Rumah Dinas dan Rusun Brimob
Diketahui dari penggerebekan itu Polisi berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku dengan inisial IS, MMS, S, ES, LRJ, SP, dan AZ, yang mempunyai peran masing-masing, antara lain pelaku BIS sebagai (oknum caleg) dan MMS sebagai tersangka yang diduga menerima dan menguasai narkotika jenis sabu dari terduga S, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram.
Terkait kasus tersebut Calon Legislatif beserta temanya tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni memberikan narkotika jenis sabu kepada terduga BIS dan MS dan menjual narkotika jenis sabu kepada terduga ES.
(ri/pr/nm)