Tribratanews.polri.go.id - NTT. Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada, berhasil menangkap 2 pelaku pembunuhan terkait kasus rebutan 11 bidang tanah di Pomakesi, Desa Waebela, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (12/12/23).
Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP I Ketut Setiasa, menyatakan bahwa kedua tersangka, AD dan AO, saat ini ditahan di Mapolres Ngada dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AO, yang sebelumnya dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap pada 7 Desember 2023 di rumah seorang warga Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada. Sebelumnya, AD telah ditahan oleh polisi pada 20 November 2023.
Dalam keterangannya ia menjelaskan bahwa AO berpindah-pindah tempat selama pelariannya di Kabupaten Ngada sejak melakukan pembunuhan pada 20 November lalu.
Pembunuhan tragis terhadap Philipus Bara, warga Dusun Ngedunio, Desa Waebela, berawal dari perseteruan kubu AD dengan YL terkait perebutan lahan.
Korban tewas ditebas parang dalam insiden tersebut. Sebelum pembunuhan, terjadi konfrontasi antara kubu YL dan AD terkait pengukuran dan pembagian lahan, yang pada akhirnya memuncak pada serangan brutal terhadap Philipus.
Upaya melerai oleh sejumlah warga tidak berhasil, dan korban meregang nyawa setelah ditebas parang di bagian punggung.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan konflik lahan yang berujung pada kekerasan fatal. Proses hukum terhadap AD dan AO akan terus berlanjut di Mapolres Ngada untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat setempat.
(fa/pr/nm)