Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Polda Jambi menangkap tiga tersangka perampok nasabah bank dengan memberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat diamankan.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol, Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H., menyebutkan ketiga pelaku itu bernama EJ (30), F (48), dan HU (53). Saat ini, satu di antara tiga pelaku sedang dirawat di RS. Bhayangkara Jambi karena terkena tembakan akibat melawan saat sedang diamankan.
Baca juga : Polda Bali Berhasil Sita 3,9 Kg kokain dari Seorang Gadis Asal Brasil
"Target dari pelaku adalah nasabah bank yang baru selesai mengambil uang," ujar Kombes Pol, Andri Ananta dikutip dari Antaranews.com, Jumat (28/1/23).
Tak main-main, kerugian dari aksi yang dilakukan pelaku dari lima laporan Polisi yakni sebesar lebih dari Rp 500 juta.
Dirreskrimum menjelaskan, bahwa peran pelaku ini dilakukan secara bergantian yakni sebagai eksekutor, penggambar lokasi dan sebagai joki. Ketiga pelaku merupakan warga provinsi tetangga. Modus perampokan yang dilakukan adalah dengan memecahkan kaca mobil korban.
Lebih lanjut, Pamen Berpangkat Melati Tiga tersebut mengatakan, para pelaku telah melancarkan aksinya di beberapa wilayah di Provinsi Jambi, yakni di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Muarojambi.
(sy/hn/um)