Polisi Bekuk Pedagang Obat Terlarang di Pesanggrahan

26 March 2023 - 19:00 WIB
Detik

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian menangkap seorang pedagang kelontong berinisial AP (23) karena menjual obat-obatan terlarang di Jalan Mawar RT 006/RW 013, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kegiatan ini merupakan implementasi perintah Kapolda Metro Jaya dalam penindakan serta pengawasan terhadap peredaran miras dan obat-obatan berbahaya," ujar Kapolsek Pesanggraha, Kompol Tedjo Asmoro dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (25/3/23).

Baca juga : Polda Banten Tangkap Petugas Rutan Karena Jadi Perantara Penjualan Ganja

Barang bukti berupa 98 lembar obat-obatan terlarang, yakni Tramadol, Aprazolem dan Trihex sudah disita Polsek Pesanggrahan guna penyelidikan lebih lanjut.

Personel Polri mengetahui adanya transaksi obat terlarang berdasarkan informasi dari warga setempat yang mengaku resah dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Saat ke lokasi, kami menemukan seorang pemulung membawa anaknya untuk membeli obat seharga Rp 20 ribu," tutur Pamen Berpangkat Melati Satu tersebut.

lalu Polisi langsung menindak tegas pemulung agar tidak mengulangi perbuatannya demi menekan gangguan keamanan dan menciptakan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.

Kapolsek beserta jajarannya akan terus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi tawuran, peredaran minuman keras (miras) hingga penyalahgunaan obat-obatan.

"Kita selalu memberi imbauan kepada warga agar tidak sahur di jalanan hingga mencegah tawuran di bulan suci Ramadhan ini," pungkasnya.

Polisi telah mengamankan sebanyak 30 remaja hendak perang sarung di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/3/23) malam.

"Usai ditangkap, mereka kami data kemudian diminta membuat pernyataan dan dikembalikan ke orang tuanya masing-masing," sebutnya.

(sy/af/hn/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment