Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Rumah Perwira Polisi

23 January 2023 - 15:20 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Banda Lampung. Polresta Bandar Lampung bekuk dua pelaku pencurian di rumah perwira polisi yang berada di Kecamatan Tanjung Seneng yang terjadi pada 22 Oktober 2022 lalu.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan penangkapan kedua tersangka yakni AH (25) dan FES (44) terjadi pada Minggu (22/1/23) di dua lokasi berbeda.

"Kedua tersangka ini berhasil kami tangkap di dua lokasi berbeda," ujar Kasatreskrim dikutip dari Antaranews.com, Minggu (22/1/23).

Kasatreskrim mengatakan tersangka berinisial AH ditangkap di Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kemudian dikembangkan dan menangkap satu tersangka lagi yakni FES di wilayah Labuhan Dalam, Kecamatan Kedaton.

"Saat ditangkap oleh personel, keduanya dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan," ujarnya.

Kasatreskrim menyampaikan dalam penangkapan para pelaku ini pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dan roda dua.

Baca juga: Polres Lumajang Selidiki Kasus Perampokan Bank Gunakan Sajam

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil serta motor milik para pelaku ini," tuturnya.

Penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait pembobolan rumah milik seorang perwira Polri yakni Kompol Zulkarnaen pada 22 Oktober 2022 lalu.

Selanjutnya, berdasarkan laporan polisi atas peristiwa tersebut, dilakukan pengejaran terhadap keduanya pelaku dan berhasil dibekuk kemarin malam.

"Pada peristiwa pembobolan rumah milik perwira ini, kedua pelaku berhasil membawa sejumlah barang curian yakni satu unit laptop merk Asus, satu unit jam tangan merk Alexander Christie, satu unit jam I-Watch, iPhone, sertifikat rumah, sertifikat perusahaan serta BPKB mobil korban," jelasnya.

Adapun motif pembobolan rumah yang dilakukan kedua pelaku ini karena terhimpit masalah ekonomi. Namun semua itu masih didalami oleh petugas apa motif sebenarnya.

"Keduanya juga mengaku bahwa pembobolan ini merupakan yang pertama kali. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara selama 7 tahun," jelasnya.

(sy/hn/um)


Share this post

Sign in to leave a comment