Tribratanews.polri.go.id - Tanah Bumbu. Personel Polres Tanah Bumbu ringkus satu orang pelaku diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Simpang Empat.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan MM (18), warga Tanah Bumbu, di duga sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut," ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Saryanto dikutip dari Antaranews.com, Senin (23/1/23).
Perlu diketahui, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polisi Periksa Empat Wartawan Korban Pengeroyokan di Surabaya
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
Pada Jumat 20 Januari lalu sekira pukul 19.00 WITA, Polisi melakukan penggeledahan terhadap MM di rumahnya.
"Barang bukti yang diamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 3,40 gram, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut," jelas Kasi Humas.
Dirinya berkomitmen, siapapun yang berani bermain-main atau menyalahgunakan narkotika apapun jenisnya akan ditindak tegas.
(sy/hn/um)