Tribratanews.polri.go.id - Cilegon. Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, Polda Banten membekuk lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi Antik Maung 2023.
"Kelima tersangka itu tengah menjalani pemeriksaan petugas secara intensif untuk mengungkap pelaku lainnya," ujar Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Eko Tjahyo Untoro, S.H., S.I.K., M.H., seperti dilansir Antaranews, Selasa (4/7/23).
Adapun kelima tersangka itu berinisial D (19), EK (29), ZN (20), AH (28), dan SP (34) memperjualbelikan atau mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila/sinte di wilayah hukum Kota Cilegon.
Baca Juga: Kapolda Sumut Ucapkan Terimakasih Atas Dukungan Masyarakat Sumut
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku tersebut bermotif ekonomi, karena keuntungan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Petugas kini menyita barang bukti narkotika selama operasi Antik Maung 2023 sebanyak 53,42 gram sabu dan 2,84 gram jenis tembakau gorila/sinte.
Akibat perbuatannya, para tersangka itu sebanyak empat orang dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta paling tinggi Rp10 miliar.
Sedangkan, satu tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana dijelaskan pada Ayat (1) ditambah 1/3.
(fa/hn/um)