Polisi Amankan Pencuri Kambuhan Sepeda Motor di Jakarta Barat

5 July 2023 - 21:30 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora meringkus pemuda terduga pencuri motor kambuhan asal Lampung berinisial OF (23) asal Lampung di Jakarta.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah mencuri motor di Pasar Pagi Asemka, Tambora pada Minggu (2/7/23).

"Kaki pelaku OF terpaksa dilumpuhkan polisi lantaran berupaya melawan saat proses pencarian motor hasil rampasan golongan mereka," ungkap Kapolsek Tambora, Selasa (4/7/23).

Lebih lanjut, Kompol Putra menjelaskan, pelaku kerap bertindak berbareng komplotannya di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dalam sehari, mereka dapat mencuri hingga lima unit motor.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Menangkap 22 Tersangka Narkotika di Kalsel

"Pelaku sengaja memilih waktu pada hari Minggu. Mereka mulai mencuri dari awal hari hingga subuh, kemudian lanjut lagi setelah tengah hari hingga menjelang penduduk melaksanakan salat magrib," tambahnya.

Diketahui, pelaku OF sudah mulai mencuri motor saat berumur 15 tahun, ditangkap polisi dan mendapat vonis pertama hanya satu bulan 15 lima belas hari penjara.  Keluar penjara OF mencuri motor lagi dan sukses ditangkap vonis dan divonis satu tahun delapan bulan.

Kini, polisi mengembangkan komplotan pencurian motor tersebut. Selain OF, terdapat empat pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka ialah Abu, Hengky, Teddy dan Aing.

Dari penangkapan OF, polisi menyita sejumlah peralatan bukti berupa empat unit sepeda motor rampasan jenis Honda, satu buah kunci letter T dan satu buah magnet pembuka tutup kontak.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman balasan penjara maksimal lima tahun.

(as/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment