Tribratanews.polri.go.id - Kandangan. Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan, melalui Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku HR (36), warga Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, dalam tindak pidana narkotika jenis sabu yang dibawanya dari Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pelaku diamankan di Jalan H.M Yusi, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, HSS, pada Senin (24/7/23) sekitar pukul 21.30 Wita, beserta barang bukti yang diakui pelaku sebagai miliknya.
"Dari interogasi petugas terhadap pelaku, asal barang bukti yang ada padanya berasal dari HR, yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)," ujar Kasi Humas Polres HSS, Ipda Ardiansyah Machzar seperti dilansir Antaranews, Rabu (26/7/23).
Baca Juga: Polri Waspadai Modus Baru Penyelundupan Narkotika Internasional ke Indonesia
Ipda Ardiansyah mengatakan penangkapan pelaku dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polres HSS yang di bantu anggota Sat Reskrim Polres HSS, setelah melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut.
Dari hasil penyelidikan, anggota mendatangi TKP tepatnya di pinggir jalan, dan melihat seseorang pria mencurigakan di pinggir jalan, maka langsung dilakukan pengamanan. Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan anggota berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, disimpan pelaku ke dalam sela-sela robekan celana yang dikenakannya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.81 gram, satu buah telepon genggam dan satu buah kendaraan roda dua yang dikendarai pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia RI Nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan, narkotika jenis sabu.
(fa/hn/nm)