Tribratanews.polri.go.id - Sorong. Kepolisian Resor (Polres) Sorong, menetapkan BRP (25) menjadi tersangka karena dinyatakan terbukti membawa ganja seberat 1,2 kilogram dari Jayapura, Papua ke Kota Sorong.
Dalam keterangannya, Kapolresta Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, menjelaskan atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 tentang UU narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 bulan maksimal empat tahun penjara dan denda minimal senilai Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.
"Jadi kita tidak main-main dengan yang namanya pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Sorong, siapa pun itu kita tangkap dan proses," ujar Kapolres, dilansir dari Antaranews, Minggu (17/9/23).
Ia menjelaskan bahwa pelaku kedapatan membawa ganja menggunakan transportasi laut dari Jayapura dan ditangkap oleh Tim Opsnal dan KBO Satnarkoba Polres Sorong saat KM Sinabung bersandar di Pelabuhan Sorong. "Petugas saat menggeledah tersangka di dermaga Pelabuhan Sorong mendapatkan 21 plastik bening ukuran besar dan 14 plastik bening berukuran sedang berisikan ganja," ungkapnya.
Baca Juga: Polda Jateng Berhasil Menangkap 129 Pelaku Curanmor Dalam Kurun Waktu 20 Hari
Menindak lanjuti kasus tersebut, pihak kepolisian telah meningkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Ia menyebutkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, karena ada satu tersangka yang telah dinaikkan statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Meski tindakan pelaku ini belum mengarah kepada penjualan barang haram itu, tetapi pasal yang dikenakan adalah pasal 111 ayat 2," ujar Kapolres.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa modus operandi setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku hasilnya adalah pelaku menjalankan aksinya karena kebutuhan ekonomi semata.
AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan dari pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Sorong untuk menindak setiap aktivitas pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sorong. "Ini wujud nyata dari peluncuran kampung antinarkotika dan berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten Sorong sebagai kabupaten bebas dari peredaran narkotika," tutupnya.
(fa/pr/nm)