Polda Lampung Ringkus 26 Pelaku Kasus Narkotika Jaringan Fredy Pratama

18 September 2023 - 12:38 WIB
Foto: Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Lampung. Polda Lampung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika yang terlibat dengan jaringan Fredy Pratama. Total, ada 26 orang pelaku yang ditangkap dari pengungkapan tersebut.

"Sekarang sudah dibawa 26 orang ke Mabes Polri yang memiliki peranan penting," ujar Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Pol. Erlin Tangjaya, Senin (18/9/23).

Kombes Pol. Erlin mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh jika akan ada seseorang yang akan mengirim narkotika dari Bakauheni. Tim pun bergegas menyisir ke daerah itu.

Kemudian, diketahui jika pelaku tengah transit dan menginap di salah satu hotel di Bandar Lampung.” Dari yang bersangkutan, kami menemukan sabu seberat 21 kilogram di dalam koper. Barang itu dibawa oleh yang bernama Angga dari Riau," terang Kombes Pol. Erlin.

Baca Juga:  Polisi Bantah Panggil Ustaz Abdul Somad Terkait Rempang

Angga, ungkap Kombes Pol. Erlin, diperintah oleh Fredy Pratama untuk menaruh sabu itu di hotel, untuk kemudian diambil oleh orang lain bernama Fajar. Keduanya pun diringkus di lokasi yang sama. Dari Angga dan Fajar, tim juga menangkap puluhan kurir lainnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Erlin pun melaporkan temuan ini ke Bareskrim Polri. "Karena sindikat ini dioperasikan oleh Fajar Riskianto dan Freddy Pratama," ucapnya.

Dari penangkapan puluhan kurir itu, polisi telah menyita 300 kilogram sabu dan pil ekstasi, serta uang Rp5 miliar. lalu, 13 unit kendaraan, 19 token BCA, 4 unit rumah dan satu buah bangunan minimarket.

"Ke depannya, kami tetap melakukan pengawasan yang ketat di Bakauheni karena banyak dari jaringan mereka ini dan kami akan tetap ungkap kasus ini," tutup Kombes Pol. Erlin.

Sebagai informasi, peredaran gelap jaringan internasional Fredy Pratama terbongkar setelah pengembangan dengan ditangkapnya sejumlah tersangka. Salah satunya adalah selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma.

(ndt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment