Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan jajaran Polres menangkap 129 tersangka kasus kejahatan pencurian motor (curanmor) roda dua dan roda empat dalam kurun waktu 20 hari terakhir. Sejak 18 Agustus sampai 6 September 2023.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., mengatakan penangkapan ini ialah hasil kegiatan operasi Sikat Jaran Candi 2023.
"Kegiatan ini, Satgas Polda maupun Satgas Satwil, untuk Satker Polda ada empat kasus. Kalau total keseluruhan bersama Polres jajaran Polda Jawa Tengah, ada 21 kasus, termasuk Polda ada empat kasus," ujarnya, dilansir Kompas, Sabtu (16/9/23).
Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan pelaku curanmor dimaksudkan untuk menciptakan situasi aman, tertib, dan kondusif di wilayah Jateng. Apalagi pencurian motor kerap menggunakan kekerasan.
'Maka dilaksanakan operasi kepolisian kewilayahan. Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 129 orang, dan Satgas Polda ada lima orang," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Amankan 6 Alat Berat Saat Patroli Pertambangan di Wilayah Blok Marombo
Sebanyak 1107 personil diterjunkan dalam operasi ini, termasuk jajaran Polres di wilayah Polda Jateng. Mereka mengamankan pelaku sekaligus menyita barang bukti kendaraan roda dua maupun roda empat hasil curian pelaku.
"Jumlah barang bukti yang diamankan 152 kendaraan, dari seluruh jajaran, Polda Jateng ada empat (kendaraan). Roda dua ada 118, roda empat ada tiga (mobil). Kemudian, juga diamankan roda dua ada motor, dan empat mobil, yang digunakan sebagai sarana. Ada juga yang bawa senjata tajam," ungkapnya.
Mengingat kasus curanmor masih kerap terjadi dan meresahkan warga, pihaknya meminta supaya semua pemilik kendaraan lebih berhati-hati dan waspada ketika memarkir kendaraan.
"Lebih bagus dikasih kunci tambahan, untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan. Dan jangan lupa kuncinya masih menempel," jelasnya.
Saat ini para pelaku masih ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara sanksi yang diterima nantinya sesuai aksi kejahatan yang dilakukan pelaku.
(fa/hn/nm)