Polisi Amankan Pelaku Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Karawang

23 August 2023 - 19:00 WIB
Foto: Dok. Polisi

Tribratanews.polri.go.id - Karawang. Kepolisian Resor (Polres) Karawang, menggelar press Release kasus tawuran antar pelajar yang terjadi di jalan raya Kutagandok Dusun Krajan, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya.

Dalam kasus tersebut, pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu yang terjadi di jalan raya Kutagandok Dusun Krajan, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karawang.

Para pelaku yakni MHY (17) dan inisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berstatus pelajar warga Dusun Sukajaya, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta.

Sedangkan korban berinisial KS (17) seorang pelajar merupakan warga Dusun Jati Udik, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Tersangka Sindikat Peredaran Narkotika di Lampung Timur

Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomi, mengungkapkan awal mula kejadian, korban dan pelaku terlibat tawuran, masing-masing pelaku dan korban diketahui sebagai pelajar SMP.

“Pada saat terjadinya tawuran tersebut kubu pihak lawan kalah dalam aksi tawuran tersebut dan pada saat korban akan berusaha kabur akan tetapi korban terjatuh dan pada saat terjatuh dua pelaku melakukan pembacokan masing-masing 1 kali kebagian kepala belakang korban kedua pelaku tersebut" ujarnya, Selasa (22/8/23).

Kemudian korban dibawa ke RSUD Karawang. Setelah mendapat penanganan oleh pihak rumah sakit, dokter menyatakan korban meninggal dunia pada pukul 22.45 WIB.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment