Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menangkap pria berinisial AMW (35) pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial JS yang ditemukan tewas di dalam kontrakan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, dalam kondisi dilakban.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dr. H. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan AMW (35) membunuh korbannya dengan cara diracun menggunakan racun tikus.
"Pelaku melakukan perencanaan aksinya dengan terlebih dahulu membeli racun tikus yaitu di salah satu toko burung yang ada di dekat tempat kejadian," tegas Kasubddit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (13/12/23).
Awalnya pelaku yang tinggal bersama dengan korban di kontrakan selama seminggu sebelumnya sudah memiliki racun tikus membeli nasi bungkus dan es teh di pagi hari.
Baca Juga: Jabat Kapolda NTT, Irjen. Pol. Daniel Janji Usut Tuntas Kasus Persekusi Mahasiswa Papua di Kupang
"Pada saat korban ke belakang atau cuci tangan, di situlah pelaku mulai mencampurkan bubuk racun baik ke makanan dan juga minuman,” jelas AKBP Samian.
AKBP Samian menambahkan, korban menyantap makanan yang dibeli pelaku kemudian 15 menit berselang mulai merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
Setelah kondisi korban pusing tidak sadarkan diri dan untuk memastikan korban telah meninggal dunia, maka dilakbanlah mulut ataupun hidung dan juga mengikat kaki korban.
Pelaku kemudian berusaha melarikan diri usai membunuh korban dan akhirnya ditangkap polisi kurang dari 24 jam usai korban ditemukan tewas. Pelaku diamankan di salah satu pom bensin di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, polisi mengenakan sangkaan Lasal terhadap tersangka Pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
(as/pr/nm)