Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi membeberkan fakta baru kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok yang sebelumnya viral. Fakta baru tersebut didapatkan setelah pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan ahli eksternal.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi menjelaskan, penyidik menemukan KDRT yang dialami sang istri sudah terjadi beberapa kali dan dalam kurun waktu lama. Meski demikian, penyidik masih belum mencabut status tersangka pada sang istri karena proses penyidikan sedang berjalan.
Baca Juga: Polri: Mayat Terbungkus Plastik di Kontrakan Bandung adalah Korban Pembunuhan
“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023,” jelas Direktur dalam konferensi pers, Jumat (9/6/23).
Menurutnya, pihaknya kini melakukan pendalaman untuk mengungkap peristiwa KDRT yang pernah dilakukan suami kepada istrinya saat berada di Palembang.
“Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang, karena pada saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang," ungkapnya.
(ay/hn/um)