Tribratanews.polri.go.id - Sigli. Kepolisian Resor (Polres) Pidie berhasil menangkap sebanyak 14 pengedar narkotika dari tujuh Kecamatan di Kabupaten Pidie dalam kurun waktu tiga pekan, diantaranya 13 pengedar sabu-sabu dan satu ganja.
“14 tersangka pengedar barang terlarang itu ditangkap sejak 15 Mei hingga 7 Juni 2023,” ujar Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K., saat memberikan keterangan, Kamis (8/6/23).
AKBP Imam Asfali mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 49,07 gram dan ganja 338 gram.
Baca Juga: Polri Imbau Masyarakat Agar Waspada Tiket Palsu Timnas Indonesia vs Argentina
“Pengakuan mereka, barang gelap tersebut dijual dengan kisaran Rp2 juta per gram untuk pemakai dalam wilayah Pidie,” jelasnya, seperti dilansir Antaranews, Kamis (8/6/23).
Ia menyebutkan, pelaku satu persatu ditangkap berawal dari penangkapan ES (51) yang merupakan petani di Gampong Peunalom l Kecamatan Tangse kabupaten setempat dengan bukti ganja kering seberat 338 gram. Kemudian, pihaknya menangkap pengedar sabu-sabu yakni Jn (35) warga Gampong Cut Kecamatan Titeu. Dari pengakuan pelaku, Sat Res Narkoba akhirnya menangkap para tersangka lainnya yang tersebar di Kecamatan Mutiara, Mutiara Timur, Kota Sigli, Pidie dan Kembang Tanjong.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun kurungan.
(fa/hn/um)