Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terlibat dalam kasus pemalsuan kontrak fiktif dengan kerugian mencapai 1,3 miliar Rupiah. Dilansir dari humaspolri.go.id., Sabtu (23/9/23).
Keenam pelaku tersebut telah diidentifikasi sebagai M.IR (37) yang merupakan seorang karyawan swasta dan kepala unit di sebuah perusahaan pembiayaan di Kota Palembang, serta lima orang lainnya yang bekerja sebagai Marketing Credit Executive (MCE) yaitu RY (32), PR (33), M.AJ (35), SS (30), dan AN (28).
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari seorang karyawan di perusahaan pembiayaan di Kota Palembang. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada tanggal 26 Juli 2023 setelah M.IR mengajukan pengunduran diri dan menyerahkan data-data kontrak fiktif.
Tim audit internal perusahaan kemudian mengungkap bahwa konsumen yang tertera dalam kontrak-kontrak tersebut sebenarnya tidak pernah mengajukan pembiayaan. AKBP Putu juga menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan secara terpisah.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Judi Online Beromset Miliaran di Riau
M.IR ditangkap pada tanggal 2 Agustus 2023, RY pada tanggal 7 Agustus 2023, sementara PR, M.AJ, SS, dan AN ditangkap pada tanggal 4 September 2023.
“Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai sekitar 1,3 miliar Rupiah. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 162 kontrak fiktif, 162 BPKB yang digunakan sebagai agunan (meskipun sepeda motor yang dijamin tidak ada), 162 akta fidusia, 162 sertifikat fidusia, surat pernyataan tersangka, satu berkas hasil audit, dan satu ponsel merek Oppo,” ungkapnya.
Modus operasi para pelaku adalah mengagunkan BPKB ke perusahaan pembiayaan atau finance menggunakan data-data palsu, termasuk KTP palsu. Mereka juga menggunakan kendaraan fiktif atau hanya foto yang telah di blurkan untuk membuat seolah-olah ada orang yang mengagunkan BPKB tersebut untuk meminjam uang dalam jumlah antara 7 hingga 18 juta Rupiah.
Keenam pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara dengan jangka waktu minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda minimal 10.000.000 Rupiah dan maksimal 100.000.000 Rupiah.
Kasus pemalsuan kontrak fiktif ini menjadi peringatan tentang pentingnya penegakan hukum dalam industri pembiayaan dan pentingnya kehati-hatian dalam mengamankan transaksi finansial. Pihak berwenang berharap bahwa penanganan kasus ini akan memberikan efek jera kepada potensial pelaku kejahatan serupa.
(ek/pr/nm)