Tribratanews.polri.go.id – Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota mengamankan empat orang pemuda terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Adapun keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ER (17), HDM (24), TMR (20) dan MA (25).
Dalam keterangannya, Kepala Kepolisian Polisi Resor (Kapolres) Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan dari pengungkapan kasus ini polisi menyita sebanyak 2,7 kilogram ganja dari tangan para tersangka.
Kronologi penangkapan para tersangka berawal ketika pihak Polres Tangerang Kota mendapatkan informasi terkait adanya transaksi jual beli ganja melalui media sosial Instagram pada bulan Mei 2023.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada 8 Mei 2023 di Perum Ciledug Indah Karang Tengah Kota Tangerang, petugas mengamankan ER," ungkap Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, Rabu (7/6/23).
Baca Juga: Polda Metro Beri Penghargaan pada Anggota Berprestasi di Bidang Olahraga
Tersangka ER ditangkap usai menerima tiga bungkus plastik hitam lakban cokelat yang berisi 2,7 kilogram ganja. Berdasarkan pengakuan ER paket tersebut dikirim pamannya atas nama HDM. "HDM ini mengaku ke ER paket itu berisi sparepart sepeda motor," tegas Kombes. Pol. Zain Dwi.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Zain Dwi mengatakan bahwa pihaknya juga mengembangkan kasus tersebut dan menangkap HDM di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan barang bukti 805 gram ganja.
Di sisi lain, pihaknya turut menangkap dua pengedar ganja berinisial TMR dan MA di Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dari penangkapan kedua pengedar ganja tersebut ditemukan barang bukti berupa 9 bungkus lakban cokelat 800 gram ganja.
"Kita masih mengembangkan kasus ini. Empat orang yang ditangkap ini tidak saling mengenal," tutupnya.
(as/hn/um)