Tribratanews.polri.go.id – Malang. Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil meringkus dua pelaku pembalakan liar di wilayah hutan Perhutani usai menjadi buron. Dua pelaku berinisial KS (58) dan SN (40), merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Saat memberikan keterangan, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap merupakan DPO dalam kasus kayu ilegal. Mereka terkait dengan kasus pembalakan liar yang terjadi pada bulan November 2021, Selasa (6/6/23).
Diketahui, penangkapan kedua buron itu dilakukan oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Gedangan di kawasan Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan pada Sabtu (3/6) sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Sebanyak 130 Kg Sabu Berhasil Diamankan BNN RI dari Tiga Wilayah RI
Sebelumnya, petugas kepolisian telah melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku saat berboncengan di pintu masuk wisata pantai.
KS, SN, dan dua orang lainnya diduga mengangkut delapan gelondong kayu hutan jenis sonokeling tanpa dilengkapi dokumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, pada 2021 silam.
Dua pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap telah menjalani proses hukum dan divonis dengan hukuman penjara satu tahun delapan bulan, serta denda sebesar Rp500 juta atau subsider dua bulan kurungan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku pembalakan liar yang sempat menjadi buron itu terancam maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2,5 miliar.
(as/hn/um)