Tribratanews.polri.go.id - Gorontalo. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota, berhasil menangkap tujuh orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kota Gorontalo.
"Mereka diduga berprofesi sebagai mucikari," ujar Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes. Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., MH., seperti dilansir Antaranews, Senin (26/6/23).
Ia menjelaskan, tujuh orang tersebut berhasil diamankan tim gabungan dalam waktu berbeda di sejumlah hotel dan kos-kosan yang ada di wilayah Kota Gorontalo.
Selanjutnya , Kombes. Pol. Ade Permana mengungkapkan rata-rata korban maupun tersangka tercatat di kisaran usia 18 hingga 21 tahun. "Masyarakat sangat membantu memberikan informasi. Kita himpun berdasarkan laporan di setiap kegiatan 'Jumat Curhat'. Kita langsung tindak lanjut hingga berhasil mengungkap dan mengamankan para tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Kepolisian Tangkap Ayah Kandung Wanita E Pemilik 4 Kerangka Bayi Purwokerto
Menurut Kombes. Pol. Ade Permana, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka, pihaknya mengetahui bahwa modus yang digunakan yaitu memasang salah satu aplikasi di handphone mereka, dan menawarkan jasa prostitusi kepada pria yang berminat melalui aplikasi tersebut. Setelah mendapatkan tamu, para tersangka ini mengarahkan tamunya untuk datang ke kamar hotel.
"Masing-masing tersangka berperan mencarikan tamu lewat sebuah aplikasi. Ketika ada yang berminat dan sudah ada kesepakatan tarif, oleh para tersangka para tamu diarahkan ke kamar hotel yang di dalamnya sudah terdapat korban, dan siap melayani tamu yang datang," ujarnya.
Dari pengakuan para tersangka pula, harga yang ditawarkan kepada tamu bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta. Dari setiap kali transaksi, para tersangka mendapatkan upah senilai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
"Mereka telah kita tetapkan menjadi tersangka dan resmi kita tahan. Serta diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," tutupnya.
(fa/hn/um)